Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jalur resmi penerimaan pegawai pemerintah terpusat melalui website https://sscasn.bkn.go.id/. Berdasarkan pantauan di website tersebut, jalur penerimaan terbagi menjadi 3 jalur, yaitu:
- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Reguler, selanjutnya dapat diakses di https://sscn.bkn.go.id/
- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selanjutnya dapat diakses di https://ssp3k.bkn.go.id/
- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan kedinasan, dapat diakses di https://dikdin.bkn.go.id/
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Reguler
1. Jalur Penerimaan
Peneriman CPNS dibagi menjadi 2 jalur, yaitu jalur umum dan jalur khusus. Jalur umum adalah jalur yang dapat diikuti oleh semua orang. Jalur khusus terdiri atas:
- Lulusan Terbaik (Cum Laude)
- Penyandang Disabilitas
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Diaspora
- Olahragawan Berprestasi Internasional
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer
2. Jenis Seleksi
Seleksi tes CPNS terdiri atas materi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
- SKD terdiri atas TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Inteligensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
- SKB tergantung pada instansi masing-masing.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
1. Syarat Pelamar
Ada beberapa syarat yang ditetapkan, bergantung pada instansi yang membuka lowongan PPPK tersebut.
2. Jenis Seleksi
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Bidang
- Wawancara
- Tes fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
Perbedaan CPNS dan PPPK