Description
Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014, Aparatus Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jalur resmi penerimaan ASN terpusat melalui website https:sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan pantauan di website tersebut, jalur penerimaan terbagi menjadi tiga jalur, yaitu Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) reguler, penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, dan PPPK nonguru.