Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 bahwa materi (SKD) CPNS tahun 2018 meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2018 adalah:
- 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU);
- 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Jumlah soal SKD adalah 100 (seratus) terdiri atas:
1. Soal TKP 35 Butir
Materi soal TKP nilai dari skala 1 sampai 5, tidak ada nilai 0 (nol). Apabila jawaban benar nilainya 5 dan apabila tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Nilai maksimal = 35 x 5 = 175
Nilai minimal = 35 x 1 = 35
2. Soal TIU 30 Butir
Apabila benar nilai 5, apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Nilai maksimal = 30 x 5 = 150
Nilai minimal = 30 x 0 = 0
3. Soal TWK 35 Butir
Apabila benar nilai 5, apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Nilai maksimal = 35 x 5 = 175
Nilai minimal = 35 x 0 = 0
Dengan demikian nilai maksimal adalah 500 terdiri atas nilai maksimal untuk:
Jadi, untuk penilaian SKD seleksi CPNS 2018:
- Nilai maksimal = 500
- Nilai minimal = 35
- Tidak ada nilai negatif
- Hasil SKD diurutkan berdasarkan nilai tertinggi
Tips = Diusahakan soal dijawab semua karena salah atau tidak menjawab tidak memengaruhi nilai.
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus.
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah:
a. Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
b. Nilai kumulatif SKD bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70.
c. Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
d. Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.
e. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan (formasi) umum. Jabatan yang disebutkan di antaranya Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan.
Nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah:
a. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
b. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS Tahun 2018
Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2018.